Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir dari rahim reformasi 98, didesaign khusus dan berbeda dari institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) sehingga KPK di harapkan dapat berperan sebagai lembaga pemicu bagi institusi lainnya dalam usaha percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Olehnya itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas utama yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dalam upaya
percepatan pemberantasan korupsi. Adapun tugas utama yang dimaksud sesuai dengan Pasal 6 UU KPK yaitu:
koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan serta monitoring.
Berikut
data rekapitulasi penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga
tahun 2015;
Tabulasi
Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2015 (per 31 desember 2015)
|
Penindakan
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
Jumlah
|
|
Penyelidikan
|
23
|
29
|
36
|
70
|
70
|
67
|
54
|
78
|
77
|
81
|
80
|
87
|
752
|
|
Penyidikan
|
2
|
19
|
27
|
24
|
47
|
37
|
40
|
39
|
48
|
70
|
56
|
57
|
468
|
|
Penuntutan
|
2
|
17
|
23
|
19
|
35
|
32
|
32
|
40
|
36
|
41
|
50
|
62
|
389
|
|
Inkracht
|
0
|
5
|
17
|
23
|
23
|
39
|
34
|
34
|
28
|
40
|
40
|
37
|
320
|
|
Eksekusi
|
0
|
4
|
13
|
23
|
24
|
37
|
36
|
34
|
32
|
44
|
48
|
38
|
333
|
Sumber: Laporan Tahunan KPK Tahun 2004
Sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia dengan cakupan wilayah 17.508 pulau, yang
terdiri dari 33 provinsi dan 398 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten
administratife, dan 5 kota administrasi menjadikan penyebaran korupsi di Indonesia merata dari tingkat
pusat sampai ke pelosok daerah. Misalnya saja, pada tahun 2014, penindakan yang
dilakukan KPK dari ke-58 perkara, 14 diantaranya merupakan kepala daerah,
dengan rincian 12 bupati/walikota/wakil dan dua gubernur. Selain itu,
penyelenggara negara lain yang terjerat korupsi, antara lain 9 kepala lembaga/ kementerian,
4 anggota DPR/DPRD, dua hakim dan 15 swasta.[1]
Mengingat
luas wialayah Indonesia yang cukup luas, dan jumlah nilai kerugian negara yang
disebabkan oleh tindak pidana korupsi tidak sama, maka perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran
KPK bukan sebagai lembaga yang memonopoli pemberantasan korupsi sehingga meniadakan peran
penegak hukum sebelumnya yang telah ada, melainkan KPK melalui tugas koordinasi
dan supervisi diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong kapasitas aparat
penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi. Sebab KPK sendiri di
desain sebagai lembaga pemicu (trigger
mechanism) badan atau istitusi dalam mempercepat pemberantasan korupsi. Hal
ini dapat dilihat dalam penjelasan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam
penjelasan disebutkan “Dengan pengaturan
dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:[2]”
- dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
- tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
- berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
- berfungsi untuk melakukan supervisi dan
memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil
alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan
oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Olehnya
itu, dalam rangka melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi KPK diserahi
kewenangan sebagai berikut ;
1. Dalam rangka melaksanakan tugas
koordinasi, KPK berwenang[3];
a. mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b. menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
d. melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
2. Dalam
rangka melaksanakan tugas suvervisi, KPK berwenang[4];
a. Melakukan
pengawasan, penelitian, atau penelahan terhadap instansi yang menjalankan tugas
dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak tindak pidana
korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik
b. Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisia atau
kejaksaan.
Sehubungan
dengan adanya kewenangan KPK yang dapat mengambil alih penyidikan dan
penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, maka pengambilalihan
penyidikan dan penuntutkan harus dengan alasan[5] sebagai berikut;
- laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidakditindaklanjuti;
- proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
- penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
- hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
- keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam
hubungannya dengan Kejaksaan, dipenuhi tidaknya isi ketentuan Pasal 9 UU KPK
ditentukan oleh Jaksa Agung dan Ketua KPK. Tatacara pengambilalihan perkara
diatur Iebih-Ianjut dalam Pasal 12 Keputusan Bersama Ketua KPK dan Jaksa Agung
RI No.11/KPK-Kejagung/XII/2005 dan Kep-347/A/JA/12/2005, tanggal 6 Desember
2005 yang:
a) KPK
dapat meminta laporan kemajuan penanganan perkara dan/atau menyelenggarakan
gelar perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani atau telah dihentikan
penyidikan atau penuntutannya atau perkara lain yang diserahkan oleh KPK untuk
dilakukan penyidikan/ penuntutan;
b) Dalam
hal gelar perkara tindak pidana korupsi yang diminta oleh KPK diselenggarakan
di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi, KPK dapat juga meminta keikutsertaan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau unsur Kejaksaan Agung lainnya
untuk hadir dalam gelar perkara itu;
c) KPK
dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara sebagaimana dimaksud
pada huruf a atau huruf b setelah dilakukan gelar perkara bersama;
d) Pengambilalihan
penyidikan dan penuntutan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri/Kejaksaan
Tinggi dilaksanakan melalui Kejaksaan Agung dengan membuat dan menandatangani
berita acara penyerahan.
e) Bahwa
pengaturan tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi dengan berlakunya Pasal 6 huruf c UU KPK
dihubungkan dengan adanya kewenangan yang sama dari instansi Kepolisian R.I.
dan Kejaksaan R.I., tidaklah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum; Dengan
adanya kewenangan koordinasi dan supervisi yang dimiliki oleh KPK sebagaimana
diatur pula dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU KPK, maka tidak
dimungkinkan terjadi tumpang tindih/ potensial pertentangan antara KPK dengan
Kepolisian R.I. dan Kejaksaan R.I. dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi;
f) Hubungan
dan mekanisme antar lembaga KPK dengan Kepolisian R.I. dan Kejaksaan R.I. dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi secara
jelas dan terinci diatur di dalam ketentuan Pasal 50 UU KPK berbunyi:
Dalam
hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum
melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan
oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan;
a) Penyidikan
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b) Dalam
hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan.
c) Dalam hal penyidikan dilakukan secara
bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi,
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
dihentikan;
Sementara
itu, dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melaksanakan langkah
atau upaya pecegahan[6] sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b.
Menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi;
c. Menyelenggarakan program pendidikan
antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. Merancang dan mendorong terlaksananya program
sosialisasi pemberantasan TPK;
e.
Melakukan kampanye antikorupsi kepada
masyarakat umum;
f.
Melakukan kerja sama bilateral atau
multilateral dalam pemberantasan TPK.
Dalam
melaksanakan tugas monitor[7], KPK berwenang:
- Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
- Memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
- Melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
- Selain memiliki kewenangan yang luas, KPK juga perlu memenuhi kewajibannya, antara lain:
- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya TPK;
- Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain berkaitan dengan hasil penuntutan TPK yang ditanganinya.
[1]
Laporan tahunan KPK tahun 2014
[2]
Lihat penjelasan UU No. 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
[3]
Pasal 7 UU No.30 Tahun 2003 tentang KPK
[4]
Pasal 8 UU No.30 Tahun 2003 tentang KPK
[5]
Pasal 9 UU No. 30 Tahun 2003 tentan KPK
[6]
Ibid,pasal 13
[7] Ibid, pasal 14
Comments
Post a Comment