Skip to main content

Tugas dan Kewenangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir dari rahim reformasi 98, didesaign khusus dan berbeda dari institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) sehingga KPK di harapkan dapat berperan sebagai lembaga pemicu bagi institusi lainnya dalam usaha percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Olehnya itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas utama yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi. Adapun tugas utama yang dimaksud sesuai dengan Pasal 6 UU KPK yaitu: koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan serta monitoring.
Berikut data rekapitulasi penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga tahun 2015; 
Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2015 (per 31 desember  2015)
Penindakan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
Jumlah
Penyelidikan
23
29
36
70
70
67
54
78
77
81
80
87
752
Penyidikan
2
19
27
24
47
37
40
39
48
70
56
57
468
Penuntutan
2
17
23
19
35
32
32
40
36
41
50
62
389
Inkracht
0
5
17
23
23
39
34
34
28
40
40
37
320
Eksekusi
0
4
13
23
24
37
36
34
32
44
48
38
333
 Sumber: Laporan Tahunan KPK Tahun 2004
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan cakupan wilayah 17.508 pulau, yang terdiri dari 33 provinsi dan 398 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten administratife, dan 5 kota administrasi menjadikan penyebaran  korupsi di Indonesia merata dari tingkat pusat sampai ke pelosok daerah. Misalnya saja, pada tahun 2014, penindakan yang dilakukan KPK dari ke-58 perkara, 14 diantaranya merupakan kepala daerah, dengan rincian 12 bupati/walikota/wakil dan dua gubernur. Selain itu, penyelenggara negara lain yang terjerat korupsi, antara lain 9 kepala lembaga/ kementerian, 4 anggota DPR/DPRD, dua hakim dan 15 swasta.[1] 
Mengingat luas wialayah Indonesia yang cukup luas, dan jumlah nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi tidak sama, maka perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran KPK bukan sebagai lembaga yang memonopoli pemberantasan korupsi sehingga meniadakan peran penegak hukum sebelumnya yang telah ada, melainkan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong kapasitas aparat penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi. Sebab KPK sendiri di desain sebagai lembaga pemicu (trigger mechanism) badan atau istitusi dalam mempercepat pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam penjelasan disebutkan “Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:[2]
  1. dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; 
  2. tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;  
  3.  berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);  
  4. berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Olehnya itu, dalam rangka melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi KPK diserahi kewenangan sebagai berikut ;
1. Dalam rangka melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang[3];
a.   mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.   meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.   melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.    meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
2.    Dalam rangka melaksanakan tugas suvervisi, KPK berwenang[4];
a. Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik
b. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisia atau kejaksaan.
Sehubungan dengan adanya kewenangan KPK yang dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, maka pengambilalihan penyidikan dan penuntutkan harus dengan alasan[5] sebagai berikut;
  1. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidakditindaklanjuti; 
  2. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
  3. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; 
  4. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; 
  5. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau 
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hubungannya dengan Kejaksaan, dipenuhi tidaknya isi ketentuan Pasal 9 UU KPK ditentukan oleh Jaksa Agung dan Ketua KPK. Tatacara pengambilalihan perkara diatur Iebih-Ianjut dalam Pasal 12 Keputusan Bersama Ketua KPK dan Jaksa Agung RI No.11/KPK-Kejagung/XII/2005 dan Kep-347/A/JA/12/2005, tanggal 6 Desember 2005 yang:
a) KPK dapat meminta laporan kemajuan penanganan perkara dan/atau  menyelenggarakan gelar perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani atau telah dihentikan penyidikan atau penuntutannya atau perkara lain yang diserahkan oleh KPK untuk dilakukan penyidikan/ penuntutan;
b)    Dalam hal gelar perkara tindak pidana korupsi yang diminta oleh KPK diselenggarakan di Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi, KPK dapat juga meminta keikutsertaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau unsur Kejaksaan Agung lainnya untuk hadir dalam gelar perkara itu;
c) KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b setelah dilakukan gelar perkara bersama;
d)   Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi dilaksanakan melalui Kejaksaan Agung dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan.
e) Bahwa pengaturan tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan berlakunya Pasal 6 huruf c UU KPK dihubungkan dengan adanya kewenangan yang sama dari instansi Kepolisian R.I. dan Kejaksaan R.I., tidaklah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum; Dengan adanya kewenangan koordinasi dan supervisi yang dimiliki oleh KPK sebagaimana diatur pula dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU KPK, maka tidak dimungkinkan terjadi tumpang tindih/ potensial pertentangan antara KPK dengan Kepolisian R.I. dan Kejaksaan R.I. dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi;
f)     Hubungan dan mekanisme antar lembaga KPK dengan Kepolisian R.I. dan Kejaksaan R.I. dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi secara jelas dan terinci diatur di dalam ketentuan Pasal 50 UU KPK berbunyi:

Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan;
a)    Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b)  Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
c) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan;
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pecegahan[6] sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b.    Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c.    Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d.   Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan TPK;
e.     Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f.     Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan TPK.
Dalam melaksanakan tugas monitor[7], KPK berwenang:
  1. Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah; 
  2.  Memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; 
  3. Melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan. 
  4. Selain memiliki kewenangan yang luas, KPK juga perlu memenuhi kewajibannya, antara lain: 
  5. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya TPK; 
  6. Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain berkaitan dengan hasil penuntutan TPK yang ditanganinya.


[1] Laporan tahunan KPK tahun 2014
[2] Lihat penjelasan UU No. 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
[3] Pasal 7 UU No.30 Tahun 2003 tentang KPK
[4] Pasal 8 UU No.30 Tahun 2003 tentang KPK
[5] Pasal 9 UU No. 30 Tahun 2003 tentan KPK
[6] Ibid,pasal 13
[7]  Ibid, pasal 14

Comments