Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir dari rahim reformasi 98, didesaign khusus dan berbeda dari institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) sehingga KPK di harapkan dapat berperan sebagai lembaga pemicu bagi institusi lainnya dalam usaha percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Olehnya itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas utama yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi. Adapun tugas utama yang dimaksud sesuai dengan Pasal 6 UU KPK yaitu: koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan serta monitoring . Berikut data rekapitulasi penindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga tahun 2015; Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2015 (per 31 desember 2015) Penindakan 2004 2005 2006 2007 2008 ...