Dengan konsep negara kesejahteraan (walfare state)Indonesia merumuskan tujuan nasional yaitu terwujudnya masyarakat makmur dan berkeadilan sosial. Dimana tujuan nasional tersebut dirumuskan dan ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan ;
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional tersebut diatas, Indonesia menghadapai banyak hambatan dan salah satu hambatan terbesarnya adalah mental buruk yang disertai perilaku korupsi dari penyelenggaran negara itu sendiri. Maka tak mengherankan jika selama lebih dari 30 Tahun, Perkembangan korupsi di Indonesia baik dari sisi kuantitatif maupun dari sisi kualitatif semakin bertambah, dan secara sistematis merasuki seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai gambaran, meningkatnya trend korupsi di Indonesia ialah survei yang dilakukan oleh Transparency International (TI)di tahun 2004 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Dari 147 negara yang disurvey, Inonesia menempati posisi 136 dengan indeks persepsi korupsi 2.0. Disamping itu, Ada pula laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa hingga tahun 2007, terdapat 36.009 pemeriksaan dengan nilai kerugian Rp. 3.657,71 triliun. Data terakhir menyebutkan selama semester I 2008 hingga semester I 2010, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp. 73,55 triliun
Sampai saat ini, sebut saja Indonesia dalam kondisi darurat korupsi. Sebab ancaman dan dampak korupsi, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian nasional, tetapi korupsi yang meluas dan sitematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, maka tak salah jika beberapa negara di dunia termasuk Indonesia menentapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Adapun beberapa alasan korupsi di ketegorikan sebagai kejahatan luar biasa sebab:
a.Tindak pidana korupsi sangat merugikan perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi .
b.Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas .
c.Tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi masalah lokal tetapi merupakan fenomena internasioanl yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi
Di Indonesia dengan melihat dan menyadari bahwa korupsi memiliki dampak dan daya rusak di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan negara, maka Indonesia terus berupaya untuk melawan korupsi. dan salah satu hasil pemikiran pasca reformasi adalah bahaya korupsi harus pula ditangani dengan cara-cara yang luar biasa, sebab belajar dari masa lalu, korupsi terus berkembang namun lembaga yang bertugas untuk memberantasnya dihadirkan lalu dibubarkan karena ketidakberdayaan melawan korupsi.
Dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, pada mulanya dipercayakan kepada institusi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) namun kedua institusi ini menemui berbagai kendala, bahkan institusi ini menjadi bagian dari intitusi yang korup sehingga persepsi publik dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi tidak berfungsi secara efektif dan efisien. Bahkan Adnan Topan Husodo, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap kesulitan terbesar dalam memberantas korupsi adalah minimnya perangkat hukum beserta struktur penegakannya yang sudah demikian hancur. Berbagai peraturan yang telah ada tidak banyak membantu, alih-alih justru menyulitkan agenda pemberantasan korupsi. Demikian halnya dengan aparatur penegak hukum yang tidak cakap. Barangkali ketidakcakapan itu sebagian besarnya lahir karena mentalitas yang buruk. Hampir tidak ada cermin yang memantulkan integritas dan akuntabilitas atas kerja-kerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Yang lebih mengerikan, upaya-upaya penegakan hukum justru digembosi oleh mereka sendiri.
Masyarakat yang menyadari akan hal itu, dan mengharapkan Indonesia dikelola dalam sistem pemerintahan yang bersih, maka melalui momentum gerakan reformasi, masyarakat mendesak pemerintah untuk menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan adanya tekanan publik yang didukung pula oleh kehendak politik untuk mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggra Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Tahun 2003, melalui Undang-Undang No 30 tahun 2002 barulah Komisi Pemberantasan Korupsi di bentuk . Dengan demikian, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang fungsinya berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman Pembentukan KPK yang berdasarkan undang-undang tersebut secara konstitusional adalah didasarkan pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Daftra Rujukan
1. Febri Diansyah,dkk, laporan Penelitian Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2011, Hal 6
2. Lihat penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Tahun 2002
3. Lihat konsideran menimbang huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999
4. Konsideran huruf a UU No. 20 Tahun 2001
5. Lihat konsideran huruf b United Nation Convention Against Corruption (UNCAC, 2003)
6. http://penghunilangit.blogspot.com/2006/10/melawan-pemberantasan-korupsi.html
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional tersebut diatas, Indonesia menghadapai banyak hambatan dan salah satu hambatan terbesarnya adalah mental buruk yang disertai perilaku korupsi dari penyelenggaran negara itu sendiri. Maka tak mengherankan jika selama lebih dari 30 Tahun, Perkembangan korupsi di Indonesia baik dari sisi kuantitatif maupun dari sisi kualitatif semakin bertambah, dan secara sistematis merasuki seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai gambaran, meningkatnya trend korupsi di Indonesia ialah survei yang dilakukan oleh Transparency International (TI)di tahun 2004 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Dari 147 negara yang disurvey, Inonesia menempati posisi 136 dengan indeks persepsi korupsi 2.0. Disamping itu, Ada pula laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa hingga tahun 2007, terdapat 36.009 pemeriksaan dengan nilai kerugian Rp. 3.657,71 triliun. Data terakhir menyebutkan selama semester I 2008 hingga semester I 2010, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp. 73,55 triliun
Sampai saat ini, sebut saja Indonesia dalam kondisi darurat korupsi. Sebab ancaman dan dampak korupsi, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian nasional, tetapi korupsi yang meluas dan sitematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, maka tak salah jika beberapa negara di dunia termasuk Indonesia menentapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
Adapun beberapa alasan korupsi di ketegorikan sebagai kejahatan luar biasa sebab:
a.Tindak pidana korupsi sangat merugikan perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi .
b.Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas .
c.Tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi masalah lokal tetapi merupakan fenomena internasioanl yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi
Di Indonesia dengan melihat dan menyadari bahwa korupsi memiliki dampak dan daya rusak di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan negara, maka Indonesia terus berupaya untuk melawan korupsi. dan salah satu hasil pemikiran pasca reformasi adalah bahaya korupsi harus pula ditangani dengan cara-cara yang luar biasa, sebab belajar dari masa lalu, korupsi terus berkembang namun lembaga yang bertugas untuk memberantasnya dihadirkan lalu dibubarkan karena ketidakberdayaan melawan korupsi.
Dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, pada mulanya dipercayakan kepada institusi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) namun kedua institusi ini menemui berbagai kendala, bahkan institusi ini menjadi bagian dari intitusi yang korup sehingga persepsi publik dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi tidak berfungsi secara efektif dan efisien. Bahkan Adnan Topan Husodo, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap kesulitan terbesar dalam memberantas korupsi adalah minimnya perangkat hukum beserta struktur penegakannya yang sudah demikian hancur. Berbagai peraturan yang telah ada tidak banyak membantu, alih-alih justru menyulitkan agenda pemberantasan korupsi. Demikian halnya dengan aparatur penegak hukum yang tidak cakap. Barangkali ketidakcakapan itu sebagian besarnya lahir karena mentalitas yang buruk. Hampir tidak ada cermin yang memantulkan integritas dan akuntabilitas atas kerja-kerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Yang lebih mengerikan, upaya-upaya penegakan hukum justru digembosi oleh mereka sendiri.
Masyarakat yang menyadari akan hal itu, dan mengharapkan Indonesia dikelola dalam sistem pemerintahan yang bersih, maka melalui momentum gerakan reformasi, masyarakat mendesak pemerintah untuk menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan adanya tekanan publik yang didukung pula oleh kehendak politik untuk mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggra Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Tahun 2003, melalui Undang-Undang No 30 tahun 2002 barulah Komisi Pemberantasan Korupsi di bentuk . Dengan demikian, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang fungsinya berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman Pembentukan KPK yang berdasarkan undang-undang tersebut secara konstitusional adalah didasarkan pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 yang "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Daftra Rujukan
1. Febri Diansyah,dkk, laporan Penelitian Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2011, Hal 6
2. Lihat penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Tahun 2002
3. Lihat konsideran menimbang huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999
4. Konsideran huruf a UU No. 20 Tahun 2001
5. Lihat konsideran huruf b United Nation Convention Against Corruption (UNCAC, 2003)
6. http://penghunilangit.blogspot.com/2006/10/melawan-pemberantasan-korupsi.html
Comments
Post a Comment