Skip to main content

KPK Sebagai Komisi Negara Independen

Menurut Michael R. Asimov, komisi negara atau disebutnya sebagai administrative agencies, memiliki pengertian sebagai units of government created by statute to carry out specific tasks in implementing the statute. Most administrative agencies fall in the executive branch, but some important agencies are independent. Mengenai watak dari sebuah komisi, apakah bersifat biasa atau independen, Asimov melihatnya dari segi bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi negara tersebut. Menurutnya, pemberhentian anggota komisi negara independen, hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan komisi bersangkutan. Sedangkan anggota komisi negara biasa, dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden.
Senada dengan Asimov, dikemukakan oleh William F. Fox, Jr., bahwa suatu komisi negara adalah bersifat independen bila dinyatakan secara tegas di dalam undang-undang komisi bersangkutan, yang dibuat oleh Congress. Atau, jikalau Presiden dibatasi untuk tidak bisa secara bebas memutuskan (discretionary decision) pemberhentian pimpinan komisi.[1]
 William F. Funk dan Richad H. Seamon memberikan penjelasan, bahwa sifat independen dari suatu komisi terefleksikan sedikitnya dari tiga hal: pertama, kepemimpinan yang bersifat kolektif, bukan hanya dipimpin oleh seorang pimpinan; kedua, kepemimpinan tidak dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik tertentu; dan ketiga, masa jabatan para pemimpin komisi tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms).[2] Menafsir ulang pendapat William F. Funk, Richad H. Seamon, dan William F. Fox, Jr diatas, maka KPK telah sah dikatakan sebagai komisi independen, dengan tiga alasan; pertama, kepemimpinan kolektif kolegial. Kolektif kolegial berarti keputusan tidak bisa berasal dari satu tangan, harus diputuskan secara bersama-sama. Kedua, status independensi tertera dalam undang-undang, dalam hal ini UU KPK No 30 Tahun 2002. Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 menyebut “ Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Kata ‘independen’ disini berarti bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ketiga, selain bersifat kolektif kolegial, pimpinan KPK tidak berasal dari parpol tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (8) UU KPK bahwa Pimpinan KPK “tidak menjadi pengurus salah satu parpol”. Keempat, pertanggungjawaban. Tidak seperti menteri negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI yang secara hierarkis dibawah kekuasaan Presiden, KPK tidak bertanggungjawab kepada Presiden atau DPR. UU KPK hanya mengatur bahwa KPK wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden, DPR, dan BPK.[3]


[1]  Wahyudi Djafar, Makalah ― Komisi Negara” Antara „Latah‟ dan Keharusan Transisional” dimuat dalam ASASI ELSAM, Edisi September-Oktober 2009. 
[2] Ibid.
[3] Pasal 15 ayat (2) UU KPK.

Comments