Menurut Michael R.
Asimov, komisi negara atau disebutnya sebagai administrative agencies,
memiliki pengertian sebagai units of government created by statute to carry
out specific tasks in implementing the statute. Most administrative agencies
fall in the executive branch, but some important agencies are independent.
Mengenai watak dari sebuah komisi, apakah bersifat biasa atau independen,
Asimov melihatnya dari segi bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
anggota komisi negara tersebut. Menurutnya, pemberhentian anggota komisi negara
independen, hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang
pembentukan komisi bersangkutan. Sedangkan anggota komisi negara biasa, dapat
sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden.
Senada dengan Asimov,
dikemukakan oleh William F. Fox, Jr., bahwa suatu komisi negara adalah bersifat
independen bila dinyatakan secara tegas di dalam undang-undang komisi
bersangkutan, yang dibuat oleh Congress. Atau, jikalau Presiden dibatasi untuk
tidak bisa secara bebas memutuskan (discretionary decision)
pemberhentian pimpinan komisi.[1]
William F. Funk dan Richad H. Seamon
memberikan penjelasan, bahwa sifat independen dari suatu komisi terefleksikan
sedikitnya dari tiga hal: pertama, kepemimpinan yang bersifat kolektif,
bukan hanya dipimpin oleh seorang pimpinan; kedua, kepemimpinan tidak
dikuasai/mayoritas berasal dari partai politik tertentu; dan ketiga,
masa jabatan para pemimpin komisi tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian
(staggered terms).[2]
Menafsir ulang pendapat William F. Funk, Richad H. Seamon, dan William F. Fox,
Jr diatas, maka KPK telah sah dikatakan sebagai komisi independen, dengan tiga
alasan; pertama, kepemimpinan
kolektif kolegial. Kolektif kolegial berarti keputusan tidak bisa berasal dari
satu tangan, harus diputuskan secara bersama-sama. Kedua, status independensi tertera dalam undang-undang, dalam hal
ini UU KPK No 30 Tahun 2002. Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 menyebut “
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Kata ‘independen’ disini berarti bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun. Ketiga, selain bersifat kolektif kolegial, pimpinan KPK tidak
berasal dari parpol tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (8) UU KPK
bahwa Pimpinan KPK “tidak menjadi pengurus salah satu parpol”. Keempat,
pertanggungjawaban. Tidak seperti menteri negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima
TNI yang secara hierarkis dibawah kekuasaan Presiden, KPK tidak
bertanggungjawab kepada Presiden atau DPR. UU KPK hanya mengatur bahwa KPK
wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden, DPR, dan BPK.[3]
Comments
Post a Comment